JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan meluncurkan peraturan pengawasan yang terintegrasi antara induk perusahaan industri keuangan pada umumnya dan perbankan pada khususnya, sekaligus anak usahanya. Aturan ini, nantinya mengharuskan adanya anggota dewan direksi yang bertanggungjawab pada setiap anak usaha yang ada.Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad mengungkapkan, peraturan mengenai adanya anggota dewan direksi pada setiap anak usaha ini akan mulai diterapkan akhir tahun 2013. Untuk pilot project atau proyek percobaan penerapan manajemen risiko dan pengembangan SDM yang terintegrasi ini akan dilakukan pada awal tahun 2014 mendatang.Dengan aturan ini, nantinya OJK dapat meminta adanya seorang anggota dewan direksi dari setiap bank, untuk memantau, mengawasi dan juga melaporkan kinerja yang ada pada anak perusahaan. Dengan begitu, akan tercipta pengembangan sumber daya manusia (SDM) juga pengelolaan manajemen risiko yang terintegrasi.Hal ini dilakukan dalam rangka memitigasi risiko terjadinya ketidakstabilan pada anak usaha lembaga keuangan perbankan. Selain itu, hal ini juga untuk menjaga pertumbuhan konglomerasi usaha yang lebih baik dan kuat."Ini penting karena saat ini gejala konglomerasi keuangan di Indonesia sudah mulai terlihat. Bukannya konglomerasi tidak boleh, tetapi kita harus membangun konglomerasi yang sehat dan kuat, sehingga tidak menimbulkan efek instability nantinya dimasa yang akan datang," ujar Muliaman di Jakarta, Senin (18/11).Dengan aturan ini, lanjut Muliaman, OJK juga sekaligus meminta adanya standar penerapan manajemen risiko di anak-anak perusahaan yang sama dengan yang diterapkan pada induk perusahaan. Untuk bentuk pengawasan anak perusahaan, secara konkret tidak terlalu berbeda dengan yang telah ada saat ini. Hanya saja, substansi, strategi, dan pendekatan pengawasan, lebih mengedepankan pengelolaan manajemen risiko yang lebih terintegrasi.Selain itu, nantinya OJK juga akan meminta agar modal industri keuangan perbankan untuk ditingkatkan. Dengan begitu, modal industri keuangan tidak hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan permodalan sendiri, tetapi juga memenuhi kebutuhan dana anak usaha yang dimilikinya."Kecukupan modal bank harus mampu memenuhi kecukupan modal dan profil risiko yang ada pada anak-anak perusahaannya. Aturan ini nantinya juga akan berlaku bagi induk usaha non-bank, seperti asuransi," ucap Muliaman.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
OJK rilis aturan pengawasan integrasi keuangan
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan meluncurkan peraturan pengawasan yang terintegrasi antara induk perusahaan industri keuangan pada umumnya dan perbankan pada khususnya, sekaligus anak usahanya. Aturan ini, nantinya mengharuskan adanya anggota dewan direksi yang bertanggungjawab pada setiap anak usaha yang ada.Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad mengungkapkan, peraturan mengenai adanya anggota dewan direksi pada setiap anak usaha ini akan mulai diterapkan akhir tahun 2013. Untuk pilot project atau proyek percobaan penerapan manajemen risiko dan pengembangan SDM yang terintegrasi ini akan dilakukan pada awal tahun 2014 mendatang.Dengan aturan ini, nantinya OJK dapat meminta adanya seorang anggota dewan direksi dari setiap bank, untuk memantau, mengawasi dan juga melaporkan kinerja yang ada pada anak perusahaan. Dengan begitu, akan tercipta pengembangan sumber daya manusia (SDM) juga pengelolaan manajemen risiko yang terintegrasi.Hal ini dilakukan dalam rangka memitigasi risiko terjadinya ketidakstabilan pada anak usaha lembaga keuangan perbankan. Selain itu, hal ini juga untuk menjaga pertumbuhan konglomerasi usaha yang lebih baik dan kuat."Ini penting karena saat ini gejala konglomerasi keuangan di Indonesia sudah mulai terlihat. Bukannya konglomerasi tidak boleh, tetapi kita harus membangun konglomerasi yang sehat dan kuat, sehingga tidak menimbulkan efek instability nantinya dimasa yang akan datang," ujar Muliaman di Jakarta, Senin (18/11).Dengan aturan ini, lanjut Muliaman, OJK juga sekaligus meminta adanya standar penerapan manajemen risiko di anak-anak perusahaan yang sama dengan yang diterapkan pada induk perusahaan. Untuk bentuk pengawasan anak perusahaan, secara konkret tidak terlalu berbeda dengan yang telah ada saat ini. Hanya saja, substansi, strategi, dan pendekatan pengawasan, lebih mengedepankan pengelolaan manajemen risiko yang lebih terintegrasi.Selain itu, nantinya OJK juga akan meminta agar modal industri keuangan perbankan untuk ditingkatkan. Dengan begitu, modal industri keuangan tidak hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan permodalan sendiri, tetapi juga memenuhi kebutuhan dana anak usaha yang dimilikinya."Kecukupan modal bank harus mampu memenuhi kecukupan modal dan profil risiko yang ada pada anak-anak perusahaannya. Aturan ini nantinya juga akan berlaku bagi induk usaha non-bank, seperti asuransi," ucap Muliaman.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News