OJK Rilis Aturan Permohonan Pailit dan Penundaan Bayar Utang Perusahaan Efek



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21 Tahun 2022 (POJK 21/2022) tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pernyataan Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Terhadap Perusahaan Efek.

Direktur Humas OJK Darmansyah menjelaskan POJK 21/2022 ini diterbitkan mengingat perusahaan efek punya peranan sangat penting dalam aktivitas industri pasar modal karena melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek, perantara perdagangan efek dan/atau manajer investasi.

"Guna memberikan kepastian dalam penyelesaian kewajiban Perusahaan Efek kepada masyarakat yang telah menyetorkan dana atau menginvestasikan dananya pada Perusahaan Efek," jelas Darmansyah dalam keterangannya, Rabu (30/11).


Selain itu penerbitan POJK 21/2022 juga berguna untuk menghindari penyelesaian yang cukup lama terhadap proses pengembalian dana milik masyarakat dari Perusahaan Efek yang telah melakukan penyalahgunaan dana sehingga diperlukan proses kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang.

"Diharapkan dapat tercipta keteraturan dalam industri Pasar Modal dan perlindungan nasabah Perusahaan Efek dapat terjaga," imbuh Darmansyah.

Baca Juga: OJK Siapkan Sanksi Tegas untuk Wanaartha Life

Mengacu pada POJK 21/2022, kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesan nya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas.

Sedangkan definisi penundaan kewajiban pembayaran utang adalah permohonan dengan maksud untuk mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada Kreditor.

Dalam POJK 21/2022 ini diatur bahwa permohonan pernyataan kepailitan Perusahaan Efek dan penundaan kewajiban pembayaran utang terhadap Perusahaan Efek dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan hanya dapat diajukan oleh OJK.

Adapun permohonan pernyataan kepailitan Perusahaan Efek yaitu, diajukan paling sedikit 2 Kreditor yang memiliki paling sedikit 1 utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih terhadap Perusahaan Efek.

Kemudian terdapat permohonan yang diajukan oleh Perusahaan Efek sendiri. Lalu yang terakhir adalah pelaksanaan fungsi, tugas dan kewenangan OJK.

Selanjutnya, dasar permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang Perusahaan Efek, meliputi diajukan paling sedikit 2 Kreditor yang memperkirakan bahwa Perusahaan Efek tidak dapat melanjutkan membayar utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih.

Lalu, terdapat permohonan yang diajukan oleh Perusahaan Efek sendiri serta pelaksanaan fungsi, tugas, dan kewenangan OJK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari