KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21 Tahun 2022 (POJK 21/2022) tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pernyataan Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Terhadap Perusahaan Efek. Direktur Humas OJK Darmansyah menjelaskan POJK 21/2022 ini diterbitkan mengingat perusahaan efek punya peranan sangat penting dalam aktivitas industri pasar modal karena melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek, perantara perdagangan efek dan/atau manajer investasi. "Guna memberikan kepastian dalam penyelesaian kewajiban Perusahaan Efek kepada masyarakat yang telah menyetorkan dana atau menginvestasikan dananya pada Perusahaan Efek," jelas Darmansyah dalam keterangannya, Rabu (30/11).
OJK Rilis Aturan Permohonan Pailit dan Penundaan Bayar Utang Perusahaan Efek
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21 Tahun 2022 (POJK 21/2022) tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pernyataan Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Terhadap Perusahaan Efek. Direktur Humas OJK Darmansyah menjelaskan POJK 21/2022 ini diterbitkan mengingat perusahaan efek punya peranan sangat penting dalam aktivitas industri pasar modal karena melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek, perantara perdagangan efek dan/atau manajer investasi. "Guna memberikan kepastian dalam penyelesaian kewajiban Perusahaan Efek kepada masyarakat yang telah menyetorkan dana atau menginvestasikan dananya pada Perusahaan Efek," jelas Darmansyah dalam keterangannya, Rabu (30/11).