OJK Rilis Aturan Soal Penilaian Investasi Dana Pensiun, Ini Kata Dapen Bank Mandiri



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan aturan baru terkait dasar penilaian investasi dana pensiun yang tercatat akan berlaku mulai 1 Juli 2024.

Terdapat beberapa perubahan dari aturan SEOJK terbaru, pertama, penghapusan dasar penilaian untuk tabungan. Kedua, menambahkan alternatif penilaian untuk jenis investasi surat berharga negara, obligasi korporasi, dan obligasi daerah berupa nilai pasar atau nilai wajar.

Ketiga, penyesuaian perhitungan jenis investasi yang menggunakan nilai perolehan yang diamortisasi yang sebelumnya hanya menggunakan suku bunga efektif.


Selain itu, juga terdapat 2 jenis investasi baru yang sebelumnya belum diatur dalam SEOJK 9/2016, yaitu jenis investasi obligasi daerah dan dana investasi infrastruktur bebentuk kontrak investasi kolektif. 

Baca Juga: OJK Umumkan Aturan Baru Dasar Penilaian Investasi Dana Pensiun

"Ketentuan mengenai penilaian investasi berlaku juga bagi jenis investasi yang menggunakan prinsip syariah," ujar manajemen OJK dari laman resmi OJK, Kamis (2/5).

PT Dana Pensiun Bank Mandiri (DPBM) buka suara soal aturan baru ini. Pihaknya menyebut peraturan baru terkait penilaian investasi dana pensiun tersebut tidak banyak perubahan dibandingkan dengan aturan yang sebelumnya.

"Sehingga dari sisi kami tidak banyak yang harus disesuaikan kecuali untuk instrumen tabungan," ujar Direktur Investasi & Keuangan Dana Pensiun Bank Mandiri, Abdul Hadie kepada Kontan.co.id, Minggu (5/5).

Adapun penghapusan instrumen tabungan sebagai instrumen investasi menurut Hadie tidak akan menjadi masalah bagi dana pensiun mengingat besarnya nilai tabungan sangat kecil dan pada umumnya dimanfaatkan guna pembiayaan operasional dapen. 

"Saat ini kami sedang melakukan persiapan atas arahan tau pedoman investasi internal guna penyelarasan atas aturan baru tersebut," kata Hadie.

Aturan baru ini tercantum di alam surat edaran OJK SEOJK No.4/SEOJK.05/2024 yang merupakan pelaksanaan amanat dari Pasal 150 ayat (5) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun, perlu dilakukan penyempurnaan pengaturan terkait dasar bagi industri dana pensiun untuk melakukan penilaian investasi.

Baca Juga: OJK Rilis Aturan Baru Baru Dasar Penilaian Investasi Dana Pensiun, Ini Respons ADPI

Sebelum aturan baru ini berlaku 1 Juli nanti, saat ini aturan mengenai dasar penilaian investasi dana pensiun masih di atur dalam SEOJK Nomor 9/SEOJK.05/2016 tentang Dasar Penilaian Investasi Dana Pensiun, Bentuk dan Susunan serta Tata Cara Penyampaian Laporan Investasi Tahunan Dana Pensiun (SEOJK 9/2016). 

Berdasarkan SEOJK tersebut, terdapat substansi pengaturan yang salah satunya mengatur mengenai bentuk, susunan serta tata cara penyampaian laporan investasi tahunan dana pensiun, sementara dalam implementasinya substansi tersebut telah dicabut dengan terbitnya SEOJK Nomor 3/SEOJK.05/2019 tentang Bentuk dan Susunan Laporan Berkala Dana Pensiun, sehingga substansi dalam SEOJK 9/2016 perlu dicabut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi