KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan beleid pemisahan unit usaha syariah (UUS) atau spin off perusahaan penjaminan. Melalui POJK Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Usaha Syariah Perusahaan Penjaminan, regulator memberikan ketentuan terbaru buat kewajiban spin off. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa menerangkan kewajiban bagi perusahaan penjaminan yang memiliki UUS untuk melakukan pemisahan UUS setelah memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan OJK. "Perusahaan penjaminan yang memiliki UUS wajib melakukan pemisahan UUS dengan batas waktu paling lambat 31 Desember 2031," ujar Aman, kemarin.
OJK Rilis Aturan Spin Off Unit Syariah, Cermati Isinya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan beleid pemisahan unit usaha syariah (UUS) atau spin off perusahaan penjaminan. Melalui POJK Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Usaha Syariah Perusahaan Penjaminan, regulator memberikan ketentuan terbaru buat kewajiban spin off. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa menerangkan kewajiban bagi perusahaan penjaminan yang memiliki UUS untuk melakukan pemisahan UUS setelah memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan OJK. "Perusahaan penjaminan yang memiliki UUS wajib melakukan pemisahan UUS dengan batas waktu paling lambat 31 Desember 2031," ujar Aman, kemarin.