JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis rencana peraturan OJK atau RPOJK tentang tata kelola perusahaan asuransi yang baik. Sedikitnya ada 11 poin yang nantinya wajib dipenuhi perusahaan asuransi. Kesebelas poin yang ditetapkan OJK, yaitu pertama, pelaksanaan tugas dan tanggung jawab direksi. Dua, pengelolaan investasi. Tiga, tata kelola IT. Empat, managemen risiko. Lima, rencana strategis perusahaan asuransi. Enam, keterbukaan informasi. Tujuh, hubungan dengan pemangku kepentingan. Delapan, hubungan dengan agen. Sembilan, etika bisnis. Sepuluh, penilain sendiri dan laporan penerapan tata kelola perusahaan yang baik. Terakhir, monitoring dan evaluasi penerapan tata kelolaan perusahaan yang baik.
OJK rilis aturan tata kelola perusahaan asuransi
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis rencana peraturan OJK atau RPOJK tentang tata kelola perusahaan asuransi yang baik. Sedikitnya ada 11 poin yang nantinya wajib dipenuhi perusahaan asuransi. Kesebelas poin yang ditetapkan OJK, yaitu pertama, pelaksanaan tugas dan tanggung jawab direksi. Dua, pengelolaan investasi. Tiga, tata kelola IT. Empat, managemen risiko. Lima, rencana strategis perusahaan asuransi. Enam, keterbukaan informasi. Tujuh, hubungan dengan pemangku kepentingan. Delapan, hubungan dengan agen. Sembilan, etika bisnis. Sepuluh, penilain sendiri dan laporan penerapan tata kelola perusahaan yang baik. Terakhir, monitoring dan evaluasi penerapan tata kelolaan perusahaan yang baik.