JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merampungkan rancangan aturan peraturan OJK (RPOJK) tentang tata kelola yang baik untuk perusahaan penjamin. OJK mengatur penyelenggaraan perusahaan penjamin mulai dari direksi hingga manajemen risiko dan pengendalian internal. OJK mewajibkan perusahaan penjaminan memiliki paling sedikit dua anggota direksi. Bagi perusahaan penjamin yang di dalamnya terdapat kepemilikan asing, maka minimal separuh jumlah direksi harus warga negara Indonesia (WNI). Adapun persetujuan pengangkatan direksi harus berdasarkan persetujuan OJK. Dari sisi penetapan manajemen risiko, regulator mikro prudensial ini mewajibkan perusahaan asuransi menerapkan manajemen risiko serta menetapkan pengendalian internal. Harapannya, bisnis perusahaan penjaminan bisa berkelanjutan. OJK juga menuntut perusahaan penjaminan dapat lebih transparan.
OJK rilis aturan tata kelola perusahaan penjamin
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merampungkan rancangan aturan peraturan OJK (RPOJK) tentang tata kelola yang baik untuk perusahaan penjamin. OJK mengatur penyelenggaraan perusahaan penjamin mulai dari direksi hingga manajemen risiko dan pengendalian internal. OJK mewajibkan perusahaan penjaminan memiliki paling sedikit dua anggota direksi. Bagi perusahaan penjamin yang di dalamnya terdapat kepemilikan asing, maka minimal separuh jumlah direksi harus warga negara Indonesia (WNI). Adapun persetujuan pengangkatan direksi harus berdasarkan persetujuan OJK. Dari sisi penetapan manajemen risiko, regulator mikro prudensial ini mewajibkan perusahaan asuransi menerapkan manajemen risiko serta menetapkan pengendalian internal. Harapannya, bisnis perusahaan penjaminan bisa berkelanjutan. OJK juga menuntut perusahaan penjaminan dapat lebih transparan.