KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis aturan pendanaan dana pensiun (PDP). Termasuk di antaranya adalah aturan pendanaan untuk program manfaat lain. Dalam POJK nomor 8 tahun 2018, OJK mewajibkan dana pensiun pemberi kerja program pensiun manfaat pasti (DPPK-PPMP) melaporkan kualitas pendanaan secara berkala (lihat tabel). Aturan ini dibuat karena, tutur Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, selama beberapa tahun terakhir, terdapat perubahan lingkungan eksternal dana pensiun yang mempengaruhi pendanaan secara umum. Tak hanya soal itu, POJK tersebut memperkenankan program yang menyediakan manfaat lain. Pendanaan program manfaat lain ini merupakan tanggung jawab dari pemberi kerja. Sedangkan pengurus dana pensiun wajib melaporkan kecukupan dana manfaat lain.
Aturan Pendanaan Dana Pensiun 1. Pengurus Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) program pensiun iuran pasti (PPMP) wajib melaporkan kualitas pendanaan secara berkala. 2. Kualitas pendanaan terbagi tiga. Pertama, dana terpenuhi. Kedua, pendanaan kurang dari nilai kini aktuarial dan tidak kurang dari liabilitas solvabilitas. Ketiga kurang dari liabilitas solvabilitas. 3. Kualitas pendanaan dinilai dari liabilitas solvabilitas dan nilai kini aktuarial. 4. Aktuaris harus menetapkan defisit atau surplus dibandingkan nilai terkini aktuarial terhadap kekayaan pendanaan. 5. Defisit harus dipisahkan menjadi bagian diperhitungkan sebagai kekurangan solvabilitas atau defisit selain yang diperhitungkan sebagai kekurangan solvabilitas. 6. Defisit harus dilunasi dengan iuran tambahan dalam jangka waktu 36 bulan untuk defisit yang diperhitungkan sebagai kekurangan solvabilitas. Dan 180 bulan untuk defisit selain kekurangan solvabilitas. 7. Untuk pelunasan sekaligus pembayaran iuran tambahan karena defisit harus dilakukan paling lambat tiga bulan sejak diterimanya laporan aktuaris berkala 8. Pemberi kerja yang tidak bisa setor iuran tambahan sekaligus dalam jangka waktu ditetapkan harus membayar iuran tambahan bulanan untuk menutupi kebutuhan pendanaan minimum dalam pernyataan aktuaris. Dan secara bulanan sampai masa pelunasan. 9. Jika penyetoran iuran tambahan bulanan terlambat maka dikenakan bunga yang layak atau sanksi (ta’zir) berupa denda dihitung sejak tanggal valuasi aktuaria. |