OJK Rilis Dua Roadmap Derivatif dan Pasar Modal Tahun 2026-2030



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis dua roadmap strategis, yakni Roadmap Pengembangan Pasar Derivatif Berlandaskan Instrumen Pasar Modal 2026–2030 serta Roadmap Pasar Modal Berkelanjutan Indonesia 2026–2030. 

Langkah ini dilakukan untuk memperkuat pendalaman pasar keuangan, meningkatkan pelindungan investor, serta mendorong pendanaan dan investasi berkelanjutan guna mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Penerbitan kedua roadmap tersebut menegaskan komitmen OJK dalam membangun sektor jasa keuangan yang inklusif, efisien, dan kompetitif. Selain itu, kebijakan ini juga diarahkan untuk mendukung pencapaian target pembangunan nasional, termasuk target net zero emission Indonesia pada 2060 atau lebih cepat, serta pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).


Baca Juga: Pasar Derivatif Tumbuh Subur, Begini Strategi BEI dan Anggota Bursa

Penguatan Pasar Derivatif

Melalui Roadmap Pengembangan Pasar Derivatif Berlandaskan Instrumen Pasar Modal 2026–2030, OJK menetapkan arah pengembangan pasar derivatif yang likuid, efisien, kredibel, dan berintegritas. Pasar derivatif diharapkan mampu berperan sebagai instrumen penting dalam manajemen risiko sekaligus mendukung pendalaman pasar keuangan.

Roadmap ini disusun berdasarkan empat pilar utama:

Pilar I: Penguatan pelindungan investor, mencakup pengembangan klasifikasi investor ritel dan profesional yang terintegrasi dengan single investor identification, harmonisasi standar know your customer, pembatasan leverage bagi investor ritel, penerapan negative balance protection, pemisahan aset nasabah, serta penguatan dana pelindungan investor.

Pilar II: Harmonisasi dan pengawasan intermediari. Difokuskan pada penyelarasan perizinan, standar tata kelola, dan persyaratan permodalan bagi intermediari di bawah OJK, disertai penguatan manajemen risiko, kewajiban pelaporan, serta peningkatan kapasitas SDM melalui sertifikasi derivatif dan pengembangan profesional berkelanjutan.

Pilar III: Pengembangan pasar. Bertujuan memperluas variasi produk derivatif dan meningkatkan partisipasi, terutama dari investor institusi, melalui pengembangan kontrak derivatif baru baik di bursa maupun over-the-counter yang terstandarisasi, serta penguatan likuiditas melalui kerangka liquidity provider dan fasilitasi partisipasi lintas pasar.

Pilar IV: Efisiensi infrastruktur. Mengarah pada penguatan struktur bursa dan lembaga kliring agar lebih efisien dan diakui secara global, termasuk penerapan standar IOSCO/PFMI, peningkatan kapasitas menuju Qualifying CCP, serta pengembangan pengelolaan agunan lintas aset yang terintegrasi sesuai standar internasional.

Seluruh pilar tersebut didukung oleh berbagai enabler, seperti koordinasi lintas pemangku kepentingan, penguatan regulasi dan perizinan, peningkatan pengawasan dan pelaporan, serta sosialisasi dan edukasi yang dilakukan secara bertahap dalam jangka pendek, menengah, dan panjang.

Baca Juga: Investor Mulai Lirik Transaksi Derivatif untuk Manfaatkan Pasar Bearish

Pengembangan Pasar Modal Berkelanjutan

Sementara itu, melalui Roadmap Pasar Modal Berkelanjutan Indonesia 2026–2030, OJK memperkuat peran pasar modal sebagai motor penggerak pendanaan dan investasi berbasis prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG).

Roadmap ini juga dibangun atas empat pilar utama:

Pilar I: Penguatan fondasi melalui penyusunan kebijakan dan regulasi pasar modal berkelanjutan.

Pilar II: Peningkatan aktivitas dengan mendorong percepatan pertumbuhan serta diversifikasi produk dan aktivitas pasar modal berkelanjutan.

Pilar III: Peningkatan partisipasi melalui penyediaan perangkat pendukung dan insentif guna meningkatkan kepercayaan pelaku pasar untuk berpartisipasi aktif.

Pilar IV: Penguatan kolaborasi melalui kerja sama domestik dan internasional untuk mendukung pertumbuhan pasar modal berkelanjutan secara berkesinambungan.

Hingga Desember 2025, pasar modal Indonesia telah mencatat total akumulasi penerbitan obligasi dan sukuk berkelanjutan sebesar Rp74,14 triliun (USD 4,43 miliar). Komposisinya terdiri dari tema lingkungan (green) 42,72%, sosial 28,82%, keberlanjutan 26,44%, serta sustainability-linked 2,02%. Ke depan, angka ini diproyeksikan tumbuh rata-rata 55,11% per tahun.

Di sisi lain, produk investasi reksa dana berbasis ESG juga terus berkembang dengan nilai aset kelolaan mencapai Rp9,98 triliun (USD 596,96 juta) per Desember 2025. Komposisinya didominasi oleh reksa dana indeks sebesar 52,88%, diikuti reksa dana pendapatan tetap 18,21% dan ETF 17,46%. Pertumbuhan produk ini diperkirakan mencapai rata-rata 14,36% per tahun.

OJK turut mengapresiasi berbagai pihak yang berkontribusi dalam penyusunan roadmap ini, termasuk kementerian dan lembaga, SRO, asosiasi industri keuangan, pemangku kepentingan lainnya, serta mitra pembangunan seperti Asian Development Bank (ADB).

Melalui implementasi kedua roadmap tersebut, OJK berharap tercipta sinergi yang kuat antara pengembangan instrumen keuangan, peningkatan pelindungan investor, serta penguatan pendanaan dan investasi berkelanjutan.

Baca Juga: BI Terbitkan Aturan Terkait Derivatif PUVA, Ini Respons ICDX

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News