KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong perbankan nasional berpartisipasi untuk pencapaian program percepatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBL BB) yang dicanangkan oleh Pemerintah dalam Peraturan Presiden No 55/2019. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana dalam surat kepada direksi Bank Umum Konvensional 1 September 2020 menjelaskan bahwa OJK memberikan beberapa insentif. Pertama, penyediaan dana kepada debitur dengan tujuan pembelian KBL BB dan atau pengembangan industri hulu dari KBL BB. Berupa industri baterai, industri charging station, dan industri komponen dapat dikategorikan sebagai pemenuhan ketentuan penerapan keuangan berkelanjutan.
OJK rilis insentif program kredit kendaraan listrik, apa isinya?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong perbankan nasional berpartisipasi untuk pencapaian program percepatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBL BB) yang dicanangkan oleh Pemerintah dalam Peraturan Presiden No 55/2019. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana dalam surat kepada direksi Bank Umum Konvensional 1 September 2020 menjelaskan bahwa OJK memberikan beberapa insentif. Pertama, penyediaan dana kepada debitur dengan tujuan pembelian KBL BB dan atau pengembangan industri hulu dari KBL BB. Berupa industri baterai, industri charging station, dan industri komponen dapat dikategorikan sebagai pemenuhan ketentuan penerapan keuangan berkelanjutan.