KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan panduan Tata Kelola Kecerdasan Artifisial Perbankan Indonesia pada 29 Februari 2025 yang disusun sebagai acuan minimum bagi bank dalam menerapkan dan mengembangkan sistem berbasis teknologi, termasuk kecerdasan artifisial tingkat lanjut. Panduan ini menekankan pentingnya pendekatan holistik lewat pengelolaan siklus hidup kecerdasan artifisial yang mencakup tahapan inisiasi, perancangan, pembangunan model, pengujian, implementasi, hingga evaluasi dan audit secara berkala. Kepala Eksekutif Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menerangkan, ada tiga prinsip utama dalam penerapan AI di sektor perbankan, yakni akuntabilitas (accountability), pengawasan manusia (human oversight), dan keandalan (reliability).
OJK Rilis Panduan Tata Kelola Kecerdasan Artifisial, Dorong Bank Membentuk Komite AI
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan panduan Tata Kelola Kecerdasan Artifisial Perbankan Indonesia pada 29 Februari 2025 yang disusun sebagai acuan minimum bagi bank dalam menerapkan dan mengembangkan sistem berbasis teknologi, termasuk kecerdasan artifisial tingkat lanjut. Panduan ini menekankan pentingnya pendekatan holistik lewat pengelolaan siklus hidup kecerdasan artifisial yang mencakup tahapan inisiasi, perancangan, pembangunan model, pengujian, implementasi, hingga evaluasi dan audit secara berkala. Kepala Eksekutif Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menerangkan, ada tiga prinsip utama dalam penerapan AI di sektor perbankan, yakni akuntabilitas (accountability), pengawasan manusia (human oversight), dan keandalan (reliability).