KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis peraturan OJK (POJK) No. 13/POJK.03/2021 POJK tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum. Aturan ini baru saja dirilis pada Kamis (19/8). Beleid ini menitikberatkan pada penguatan dalam perizinan dan penyelenggaraan produk bank dari semula menggunakan pendekatan modal inti (capital-based approval) menjadi pendekatan berbasis risiko (risk-based approval). Aturan ini juga menyasar aspek akselerasi transformasi digital yang memberikan ruang kepada bank untuk lebih inovatif dalam menerbitkan produk dan layanan digital tanpa mengabaikan aspek prudensial.
OJK rilis POJK 13/2021 tentang penyelenggaraan produk bank umum, ini substansinya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis peraturan OJK (POJK) No. 13/POJK.03/2021 POJK tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum. Aturan ini baru saja dirilis pada Kamis (19/8). Beleid ini menitikberatkan pada penguatan dalam perizinan dan penyelenggaraan produk bank dari semula menggunakan pendekatan modal inti (capital-based approval) menjadi pendekatan berbasis risiko (risk-based approval). Aturan ini juga menyasar aspek akselerasi transformasi digital yang memberikan ruang kepada bank untuk lebih inovatif dalam menerbitkan produk dan layanan digital tanpa mengabaikan aspek prudensial.