KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan (POJK) Nomor 13 Tahun 2023. Aturan ini mengatur tentang kebijakan dalam menjaga kinerja dan stabilitas pasar modal dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan. POJK 13/2023 diterbitkan untuk menjawab tantangan atas tekanan pasar yang terjadi akibat krisis, pandemi, dan sentimen global atau domestik. Salah satu poin di dalam peraturan tersebut adalah memperbolehkan emiten untuk melakukan pembelian kembali (buyback) saham tanpa persetujuan rapat umum pemegang saham (RUPS). Poin tersebut tercantum dalam Pasal 7.
OJK Rilis POJK 13/2023, Pengamat: Praktiknya Sudah Ada dari Dulu
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan (POJK) Nomor 13 Tahun 2023. Aturan ini mengatur tentang kebijakan dalam menjaga kinerja dan stabilitas pasar modal dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan. POJK 13/2023 diterbitkan untuk menjawab tantangan atas tekanan pasar yang terjadi akibat krisis, pandemi, dan sentimen global atau domestik. Salah satu poin di dalam peraturan tersebut adalah memperbolehkan emiten untuk melakukan pembelian kembali (buyback) saham tanpa persetujuan rapat umum pemegang saham (RUPS). Poin tersebut tercantum dalam Pasal 7.