KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi merilis Peraturan OJK (POJK) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Produk Asuransi dan Saluran Pemasaran Produk Asuransi pada 25 April 2024. Adapun POJK itu mulai berlaku 6 bulan terhitung sejak tanggal diundangkan. Dalam POJK Nomor 8 Tahun 2024, salah satunya akan diatur mengenai penyederhanaan persetujuan atau pencatatan produk asuransi. Artinya, nanti hanya produk tertentu saja yang akan diberikan izin dan produk lainnya hanya cukup lapor saja. Mengenai hal tersebut, PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia (Generali Indonesia) menyambut baik adanya peraturan itu. Chief Marketing Officer Generali Indonesia Vivin Arbianti Gautama meyakini kebijakan itu tentunya telah memperhatikan berbagai aspek dan dampaknya ke berbagai pihak terkait.
OJK Rilis POJK Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Produk Asuransi, Ini Kata Generali
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi merilis Peraturan OJK (POJK) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Produk Asuransi dan Saluran Pemasaran Produk Asuransi pada 25 April 2024. Adapun POJK itu mulai berlaku 6 bulan terhitung sejak tanggal diundangkan. Dalam POJK Nomor 8 Tahun 2024, salah satunya akan diatur mengenai penyederhanaan persetujuan atau pencatatan produk asuransi. Artinya, nanti hanya produk tertentu saja yang akan diberikan izin dan produk lainnya hanya cukup lapor saja. Mengenai hal tersebut, PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia (Generali Indonesia) menyambut baik adanya peraturan itu. Chief Marketing Officer Generali Indonesia Vivin Arbianti Gautama meyakini kebijakan itu tentunya telah memperhatikan berbagai aspek dan dampaknya ke berbagai pihak terkait.