OJK Rilis QR Code STTD, Cegah Pialang Asuransi dan Reasuransi Ilegal



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan implementasi Quick Response Code (QR Code) Surat Tanda Terdaftar (STTD) Pialang Asuransi dan Pialang Reasuransi.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menerangkan langkah itu dilakukan guna memperkuat integritas industri perasuransian dan meningkatkan pelindungan konsumen.

Ogi menuturkan QR Code tidak hanya menjadi alat verifikasi, tetapi juga instrumen peningkatan kepercayaan dalam industri perasuransian. Dia bilang adanya pendaftaran itu diharapkan juga mengubah perilaku di industri perasuransian, yang mana semua pihak harus bertanggung jawab sesuai dengan profesi dan sertifikasi yang telah dimiliki. 


Baca Juga: Total Dana SAL Capai Rp 68 Triliun, DPK BNI Terdorong Naik 34,3% di Kuartal I

"Langkah itu akan menjadikan industri perasuransian semakin sehat, melindungi industri, serta melindungi konsumen dan berjalan lebih efisien,” kata Ogi dalam keterangan resmi, Senin (4/5/2026).

Ogi menerangkan STTD berbasis QR Code merupakan inovasi digital yang memungkinkan verifikasi identitas dan status pendaftaran pialang dilakukan secara lebih cepat, mudah, dan real time. Dia menyebut hal itu dapat meningkatkan kepastian informasi, meminimalkan risiko interaksi dengan pihak yang tidak terdaftar, serta mendukung pengawasan yang lebih efektif. 

"Dengan demikian, QR Code diharapkan dapat menjadi instrumen peningkatan kepercayaan dalam industri," tuturnya.

Sementara itu, Ogi menyampaikan peran pialang asuransi dan pialang reasuransi menjadi makin penting sebagai penasihat risiko yang menjembatani kebutuhan perlindungan dengan kapasitas pasar. Dia bilang pertumbuhan jumlah pialang, serta kontribusinya menegaskan bahwa penguatan tata kelola dan pengawasan terhadap profesi itu menjadi makin relevan. 

Ogi menerangkan OJK terus mendorong digitalisasi industri asuransi untuk meningkatkan efisiensi operasional, akurasi layanan, dan kualitas pengawasan. Dia bilang penguatan basis data terintegrasi memungkinkan pengolahan informasi yang lebih presisi, serta mendukung pengambilan kebijakan yang cepat dan berbasis data.

Baca Juga: QRIS Aplikasi ShopeePay Kini Bisa Digunakan di China

Lebih lanjut, Ogi menyampaikan OJK juga telah menyederhanakan proses bisnis pendaftaran pialang yang sebelumnya melibatkan beberapa sistem dan masih dilakukan secara manual. Kini, dia bilang seluruh proses dilakukan secara end-to-end melalui satu sistem terintegrasi, yaitu Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT). Perubahan itu meningkatkan efisiensi, memperkuat basis data, serta mendukung kualitas pengawasan, termasuk melalui otomatisasi penerbitan nomor STTD oleh SPRINT.

Dia menjelaskan seluruh pengembangan yang dilakukan sejalan dengan visi Roadmap Perasuransian 2023-2027, yaitu terwujudnya industri asuransi yang sehat, efisien dan berintegritas, memperkuat pelindungan konsumen dan masyarakat, serta mendukung pertumbuhan ekonomi melalui pendalaman pasar, peningkatan inkluasi dan stabilitas keuangan.

Ogi mengatakan kewajiban pendaftaran pialang asuransi dan pialang reasuransi juga sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 24 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi.

Hingga Maret 2026, Ogi mengatakan tercatat ada 560 pialang asuransi dan 105 pialang reasuransi yang terdaftar di OJK dan telah memiliki STTD. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News