KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis rancangan baru dari POJK yang bakal mengatur kualitas Bank Perekonomian Rakyat (BPR). Aturan ini juga diharapkan bisa menjadi harmonisasi dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Dalam penjelasannya, OJK juga menyebut rancangan aturan ini telah mempertimbangkan perkembangan industri BPR yang dinamis dan penuh tantangan dalam menghadapi risiko pengelolaan aset. Oleh karenanya, OJK menilai diperlukan penyempurnaan pengaturan tentang kualitas aset, di antaranya meliputi perluasan cakupan aset produktif, mekanisme dan jangka waktu penyelesaian agunan yang diambil alih (AYDA), kewajiban pembentukan cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) sesuai standar akuntansi keuangan, dan pengaturan lainnya.
OJK Rilis Rancangan POJK Kualitas Aset BPR, Apa Isinya?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis rancangan baru dari POJK yang bakal mengatur kualitas Bank Perekonomian Rakyat (BPR). Aturan ini juga diharapkan bisa menjadi harmonisasi dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Dalam penjelasannya, OJK juga menyebut rancangan aturan ini telah mempertimbangkan perkembangan industri BPR yang dinamis dan penuh tantangan dalam menghadapi risiko pengelolaan aset. Oleh karenanya, OJK menilai diperlukan penyempurnaan pengaturan tentang kualitas aset, di antaranya meliputi perluasan cakupan aset produktif, mekanisme dan jangka waktu penyelesaian agunan yang diambil alih (AYDA), kewajiban pembentukan cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) sesuai standar akuntansi keuangan, dan pengaturan lainnya.