OJK Rilis Rancangan POJK Kualitas Aset BPR, Apa Isinya?



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis rancangan baru dari POJK yang bakal mengatur kualitas Bank Perekonomian Rakyat (BPR). Aturan ini juga diharapkan bisa menjadi harmonisasi dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Dalam penjelasannya, OJK juga menyebut rancangan aturan ini telah mempertimbangkan perkembangan industri BPR yang dinamis dan penuh tantangan dalam menghadapi risiko pengelolaan aset.

Oleh karenanya, OJK menilai diperlukan penyempurnaan pengaturan tentang kualitas aset, di antaranya meliputi perluasan cakupan aset produktif, mekanisme dan jangka waktu penyelesaian agunan yang diambil alih (AYDA), kewajiban pembentukan cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) sesuai standar akuntansi keuangan, dan pengaturan lainnya.


Baca Juga: Tingkatkan Layanan Digital, Bank DKI dan DPD Perbarindo Kolaborasi Hadirkan Abank BPR

Jika dilihat dari isi rancangan POJK terbaru ini, ada beberapa pasal baru yang disematkan dalam beleid ini. Sebelumnya, OJK pernah mengatur terkait kualitas aset dalam POJK 33/2018.

Pertama, BPR wajib menetapkan kualitas yang sama terhadap aset produktif yang diberikan oleh lebih dari satu BPR yang digunakan untuk membiayai satu debitur atau satu proyek yang sama.

Ketentuan tersebut berlaku untuk aset produktif yang diberikan oleh setiap BPR dengan jumlah lebih dari Rp 1 miliar kepada satu debitur atau satu proyek yang sama.

Selain itu, aset produktif yang diberikan oleh Bank dengan jumlah lebih dari Rp 500 juta rupiah sampai dengan Rp 1 miliar kepada satu debitur juga perlu mendapat kualitas yang sama. Dengan syarat,itu merupakan 25  debitur terbesar BPR tersebut dan aset produktif yang diberikan oleh BPR lain kepada debitur tersebut lebih dari Rp 1 miliar.

“Penetapan kualitas sama juga berlaku untuk aset produktif yang diberikan berdasarkan perjanjian kredit bersama kepada satu debitur atau satu proyek yang sama,” tulis RPOJK tersebut.

Selain itu, rancangan baru ini juga memperjelas ketentuan kualitas terkait surat berharga yang dimiliki oleh BPR. Dalam hal ini, RPOJK tersebut menegaskan BPR hanya bisa memiliki surat berharga dari Bank Indonesia (BI), pemerintah pusat dan pemerintah daerah..

Adapun, kualitas surat berharga yang diterbitkan oleh Bank Indonesia atau pemerintah pusat ditetapkan Lancar. Sementara, untuk surat berharga yang diterbitkan pemerintah daerah memiliki tiga klasifikasi.

“Lancar, kurang lancar, atau macet,” tulis RPOJK tersebut.

Direktur Utama BPR Hasamitra I Nyoman Supartha mengakui bahwa pihaknya belum mendapatkan draft rancangan POJK tersebut. Namun, ia bilang kualitas aset atau kredit BPR sangat penting dalam hal pengaturannya.

Dalam hal ini, ia menyebut pengaturan yang diperlukan mulai dari proses permohonan, pemutusan, penilai jaminan, pendampingan BPR kepada debitur agar tujuan penggunaan kredit tercapai, pengawasan, restruksisasi, penyitaan dan penyelesainnya

“Bisnis BPR itu penghasilan utamanya adalah dari aset produktif alias Kredit jadi memang harus diatur.” ujarnya.

Baca Juga: Mengejar Pemenuhan Modal Inti Minimum, BPR Memilih Konsolidasi Atau Dilikuidisasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat