KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis regulasi terkait penerapan manajemen risiko bagi bank umum syariah (BUS) dan unit usaha syariah (UUS). Beleid baru itu tertuang dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25/SEOJK.03/2023 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah. Aturan tersebut membahas tentang standar penerapan manajemen risiko bagi BUS dan UUS secara umum, penerapan manajemen risiko untuk masing-masing jenis risiko, dan penilaian profil risiko terhadap 10 jenis risiko. Yakni, reisiko kredit, risiko pasar, risiko likuiditas, risiko operasional, risiko hukum, risiko reputasi, risiko stratejik, risiko kepatuhan, risiko imbal hasil, dan risiko investasi. Penerapan manajemen risiko dalam BUS dan UUS melibatkan sejumlah aspek, termasuk pengawasan aktif dari berbagai tingkat kepemimpinan, kebijakan dan prosedur yang memadai, serta sistem pengendalian intern.
OJK Rilis Regulasi Baru, Begini Tanggapan Bank CIMB Niaga Syariah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis regulasi terkait penerapan manajemen risiko bagi bank umum syariah (BUS) dan unit usaha syariah (UUS). Beleid baru itu tertuang dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25/SEOJK.03/2023 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah. Aturan tersebut membahas tentang standar penerapan manajemen risiko bagi BUS dan UUS secara umum, penerapan manajemen risiko untuk masing-masing jenis risiko, dan penilaian profil risiko terhadap 10 jenis risiko. Yakni, reisiko kredit, risiko pasar, risiko likuiditas, risiko operasional, risiko hukum, risiko reputasi, risiko stratejik, risiko kepatuhan, risiko imbal hasil, dan risiko investasi. Penerapan manajemen risiko dalam BUS dan UUS melibatkan sejumlah aspek, termasuk pengawasan aktif dari berbagai tingkat kepemimpinan, kebijakan dan prosedur yang memadai, serta sistem pengendalian intern.