KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis relaksasi penilaian kualitas aset kredit properti dan ekspor untuk bank syariah. Hal ini untuk mendorong pertumbuhan sektor perumahan dan peningkatan devisa. Heru Kristiyana, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK mengatakan, relaksasi ini dilakukan dengan merevisi Peraturan OJK (POJK) tentang Perubahan atas POJK Nomor 16/POJK.03/2014 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah. "Relaksasi ini meringankan persyaratan penilaian agunan sebagai faktor pengurang penyisihan penghapusan aset (PPA)," kata Heru dalam konferensi pers, Rabu (15/8)
OJK rilis relaksasi kualitas aset properti ekspor untuk bank syariah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis relaksasi penilaian kualitas aset kredit properti dan ekspor untuk bank syariah. Hal ini untuk mendorong pertumbuhan sektor perumahan dan peningkatan devisa. Heru Kristiyana, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK mengatakan, relaksasi ini dilakukan dengan merevisi Peraturan OJK (POJK) tentang Perubahan atas POJK Nomor 16/POJK.03/2014 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah. "Relaksasi ini meringankan persyaratan penilaian agunan sebagai faktor pengurang penyisihan penghapusan aset (PPA)," kata Heru dalam konferensi pers, Rabu (15/8)