KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini meluncurkan Standar Operasional Ekspektasi (SEOJK) 1/2024 yang mengharuskan perusahaan fintech lending untuk menyampaikan data transaksi pendanaan dengan benar dan lengkap kepada pusat data fintech lending OJK. Pusat data ini minimal harus memuat informasi pengguna, informasi transaksi pendanaan, dan informasi kualitas pendanaan. Menanggapi hal tersebut, Direktur Marketing Maucash, Indra Suryawan kepada Kontan (4/3) menyebut,
OJK Rilis SE OJK I/2024, Begini Respons Maucash
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini meluncurkan Standar Operasional Ekspektasi (SEOJK) 1/2024 yang mengharuskan perusahaan fintech lending untuk menyampaikan data transaksi pendanaan dengan benar dan lengkap kepada pusat data fintech lending OJK. Pusat data ini minimal harus memuat informasi pengguna, informasi transaksi pendanaan, dan informasi kualitas pendanaan. Menanggapi hal tersebut, Direktur Marketing Maucash, Indra Suryawan kepada Kontan (4/3) menyebut,