JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis surat edaran (SE) terbaru tentang pedoman penerapan manajemen risiko bagi lembaga jasa keuangan non bank (LJKNB). Dengan SE tersebut, OJK ingin memastikan risiko dan potensi risiko sektor keuangan non bank terkendali secara benar. SE Nomor 10/SEOJK.05/2016 secara detail menjelaskan tata cara penyusunan pedoman penerapan manajemen risiko bagi LJKNB. Adapun isinya antara lain: manajemen risiko secara umum yang mencakup lima poin.
OJK rilis SE pedoman manajemen risiko LJKNB
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis surat edaran (SE) terbaru tentang pedoman penerapan manajemen risiko bagi lembaga jasa keuangan non bank (LJKNB). Dengan SE tersebut, OJK ingin memastikan risiko dan potensi risiko sektor keuangan non bank terkendali secara benar. SE Nomor 10/SEOJK.05/2016 secara detail menjelaskan tata cara penyusunan pedoman penerapan manajemen risiko bagi LJKNB. Adapun isinya antara lain: manajemen risiko secara umum yang mencakup lima poin.