KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis berbagai macam aturan baru perihal fintech peer to peer (P2P) lending dalam SEOJK No.19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Adapun dalam SEOJK tersebut, terdapat pengaturan terkait bunga hingga penyesuaian pinjaman. Terkait hal itu, fintech peer to peer (P2P) lending PT Pasar Dana Pinjaman (Danamas) menyambut baik segala peraturan baru yang diterapkan di industri. Head of Marketing Danamas Gian Carlo Binti mengatakan perubahan tersebut diibaratkan sebagai peluang emas untuk memperbaharui dan meningkatkan model bisnis Danamas.
OJK Rilis Sejumlah Aturan Baru untuk Industri Fintech, Begini Respons Danamas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis berbagai macam aturan baru perihal fintech peer to peer (P2P) lending dalam SEOJK No.19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Adapun dalam SEOJK tersebut, terdapat pengaturan terkait bunga hingga penyesuaian pinjaman. Terkait hal itu, fintech peer to peer (P2P) lending PT Pasar Dana Pinjaman (Danamas) menyambut baik segala peraturan baru yang diterapkan di industri. Head of Marketing Danamas Gian Carlo Binti mengatakan perubahan tersebut diibaratkan sebagai peluang emas untuk memperbaharui dan meningkatkan model bisnis Danamas.