KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis draf aturan Coordination of Benefit (CoB) atau Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ) untuk mengatur pembagian biaya layanan kesehatan antara BPJS Kesehatan dan asuransi swasta. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, skema CoB ini melibatkan BPJS Kesehatan dan rumah sakit, baik rumah sakit vertikal Kementerian Kesehatan maupun rumah sakit swasta. “Peran fasilitas kesehatan adalah memberikan akses medis melalui sistem informasi perusahaan asuransi, menjalankan layanan kesehatan sesuai riwayat klinikal pasien, serta menyiapkan infrastruktur pembagian tagihan klaim,” ujar Ogi dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Kamis (18/9/2025).
OJK Rilis Skema Indikatif CoB: BPJS Kesehatan 75%, Asuransi 175%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis draf aturan Coordination of Benefit (CoB) atau Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ) untuk mengatur pembagian biaya layanan kesehatan antara BPJS Kesehatan dan asuransi swasta. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, skema CoB ini melibatkan BPJS Kesehatan dan rumah sakit, baik rumah sakit vertikal Kementerian Kesehatan maupun rumah sakit swasta. “Peran fasilitas kesehatan adalah memberikan akses medis melalui sistem informasi perusahaan asuransi, menjalankan layanan kesehatan sesuai riwayat klinikal pasien, serta menyiapkan infrastruktur pembagian tagihan klaim,” ujar Ogi dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Kamis (18/9/2025).