KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja merilis Strategi Nasional Literasi Keuangan Indonesia (Revisit 2017) atau kerap disingkat menjadi SNLKI (revisit 2017). Bagi Anda yang belum mengetahui, ini adalah pedoman dalam melaksanakan kegiatan literasi dan inklusi keuangan bagi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Jasa Keuangan dan pemangku kepentingan lainnya. Revisit 2017 merupakan penyesuaian dari SNLKI tahun 2013. Menurut Ketua OJK Wimboh Santoso, revisit di sini berarti melakukan peninjauan kembali melalui analisis dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan SNLKI tahun 2013 dengan mengakomodasi perubahan dan perkembangan Literasi dan Inklusi Keuangan serta mengakselerasi pencapaian indeks Literasi dan Inklusi Keuangan masyarakat. "Penyesuaian tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai hal, antara lain hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi keuangan tahun 2016, perubahan definisi Literasi Keuangan dalam International Best Practises, perkembangan teknologi informasi, perkembangan produk dan layanan jasa keuangan yang semakin kompleks, kegiatan Literasi dan Inklusi Keuangan selama periode 2013 hingga 2015 dan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2016 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif," papar Wimboh melalui Siaran Pers yang diterima KONTAN.
OJK rilis strategi nasional literasi keuangan baru
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja merilis Strategi Nasional Literasi Keuangan Indonesia (Revisit 2017) atau kerap disingkat menjadi SNLKI (revisit 2017). Bagi Anda yang belum mengetahui, ini adalah pedoman dalam melaksanakan kegiatan literasi dan inklusi keuangan bagi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Jasa Keuangan dan pemangku kepentingan lainnya. Revisit 2017 merupakan penyesuaian dari SNLKI tahun 2013. Menurut Ketua OJK Wimboh Santoso, revisit di sini berarti melakukan peninjauan kembali melalui analisis dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan SNLKI tahun 2013 dengan mengakomodasi perubahan dan perkembangan Literasi dan Inklusi Keuangan serta mengakselerasi pencapaian indeks Literasi dan Inklusi Keuangan masyarakat. "Penyesuaian tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai hal, antara lain hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi keuangan tahun 2016, perubahan definisi Literasi Keuangan dalam International Best Practises, perkembangan teknologi informasi, perkembangan produk dan layanan jasa keuangan yang semakin kompleks, kegiatan Literasi dan Inklusi Keuangan selama periode 2013 hingga 2015 dan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2016 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif," papar Wimboh melalui Siaran Pers yang diterima KONTAN.