OJK rombak pengurus AJB Bumiputera



JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong upaya penguatan industri perasuransian nasional dengan meningkatkan kemampuan perusahaan asuransi untuk bisa bersaing. Untuk itu, OJK menempuh langkah penguatan terhadap PT Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912.

Berdasarkan keterangan pers OJK yang diterima KONTAN, langkah penguatan terhadap AJB Bumiputera 1912 perlu dilakukan mengingat AJB Bumiputera merupakan salah satu perusahaan asuransi tertua di Indonesia yang dimiliki jutaan pemegang polis dalam bentuk usaha bersama (mutual). Jadi, diperlukan langkah-langkah khusus dalam mendorong optimalisasi kinerjanya.

Untuk itu, OJK mengganti pengurus AJB Bumiputera 1912 mulai 21 Oktober 2016. Penggantian pengurus tersebut dilakukan OJK berdasarkan UU No.21/2011 tentang OJK, UU No.40/2014 tentang Perasuransian, dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor41/POJK.05/2015 Tentang Tata Cara Penetapan Pengelola Statuter Pada Lembaga Jasa Keuangan.


Menurut OJK, pengurus AJB Bumiputera diganti mengingat proses restrukturisasi yang telah dilakukan sampai saat ini belum sesuai dengan tujuan penguatan kinerja perusahaan. Tugas utama pengurus baruadalah memastikan terselenggaranya kegiatan operasional perusahaan secara baik dan lancar, serta melakukan restrukturisasi secara menyeluruh terhadap AJB Bumiputera 1912 guna memperkuat kondisi keuangan perusahaan.

Pengurus baru akan segera menyusun langkah-langkah strategis dan akan menyampaikannya pada OJK.

Untuk memastikan langkah penguatan AJB Bumiputera 1912 melalui program restrukturisasi perusahaan, pengurus baru akan didukung antara lain oleh konsultan keuangan PricewaterhouseCoopers, Tax Auditor Rustam Consulting, Actuary PT Milliman Indonesia, PT BNP Paribas dan perusahaan sekuritas seperti PT Mandiri Sekuritas, PT Bahana Sekuritas, PT Danareksa Sekuritas dan PT BNI Sekuritas Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini