JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong upaya penguatan industri perasuransian nasional dengan meningkatkan kemampuan perusahaan asuransi untuk bisa bersaing. Untuk itu, OJK menempuh langkah penguatan terhadap PT Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912. Berdasarkan keterangan pers OJK yang diterima KONTAN, langkah penguatan terhadap AJB Bumiputera 1912 perlu dilakukan mengingat AJB Bumiputera merupakan salah satu perusahaan asuransi tertua di Indonesia yang dimiliki jutaan pemegang polis dalam bentuk usaha bersama (mutual). Jadi, diperlukan langkah-langkah khusus dalam mendorong optimalisasi kinerjanya. Untuk itu, OJK mengganti pengurus AJB Bumiputera 1912 mulai 21 Oktober 2016. Penggantian pengurus tersebut dilakukan OJK berdasarkan UU No.21/2011 tentang OJK, UU No.40/2014 tentang Perasuransian, dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor41/POJK.05/2015 Tentang Tata Cara Penetapan Pengelola Statuter Pada Lembaga Jasa Keuangan.
OJK rombak pengurus AJB Bumiputera
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong upaya penguatan industri perasuransian nasional dengan meningkatkan kemampuan perusahaan asuransi untuk bisa bersaing. Untuk itu, OJK menempuh langkah penguatan terhadap PT Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912. Berdasarkan keterangan pers OJK yang diterima KONTAN, langkah penguatan terhadap AJB Bumiputera 1912 perlu dilakukan mengingat AJB Bumiputera merupakan salah satu perusahaan asuransi tertua di Indonesia yang dimiliki jutaan pemegang polis dalam bentuk usaha bersama (mutual). Jadi, diperlukan langkah-langkah khusus dalam mendorong optimalisasi kinerjanya. Untuk itu, OJK mengganti pengurus AJB Bumiputera 1912 mulai 21 Oktober 2016. Penggantian pengurus tersebut dilakukan OJK berdasarkan UU No.21/2011 tentang OJK, UU No.40/2014 tentang Perasuransian, dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor41/POJK.05/2015 Tentang Tata Cara Penetapan Pengelola Statuter Pada Lembaga Jasa Keuangan.