KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, pemerintah tengah menyusun empat Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) untuk sektor Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP), salah satunya program pensiun wajib. Kepala Eksektutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, di dalam Undang-Undang (UU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) pasal 189 ayat 4 terdapat tindak lanjut yang tengah disiapkan. “Tindak lanjut pasal 189 ayat 4, di mana pemerintah dapat membuat program pensiun tambahan yang bersifat wajib untuk pekerja dengan penghasilan tertentu yang dilaksanakan secara kompetitif,” ujarnya dalam konferensi pers OJK di Jakarta, Selasa (20/2).
OJK: RPP Terkait Dapen Wajib Tengah Digodok, Manfaat Pensiun Naik Hingga 40%
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, pemerintah tengah menyusun empat Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) untuk sektor Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP), salah satunya program pensiun wajib. Kepala Eksektutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, di dalam Undang-Undang (UU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) pasal 189 ayat 4 terdapat tindak lanjut yang tengah disiapkan. “Tindak lanjut pasal 189 ayat 4, di mana pemerintah dapat membuat program pensiun tambahan yang bersifat wajib untuk pekerja dengan penghasilan tertentu yang dilaksanakan secara kompetitif,” ujarnya dalam konferensi pers OJK di Jakarta, Selasa (20/2).