KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kisruh PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) terkait susunan direksi yang menjabat saat ini masih dalam ambang ketidakpastian. Pasalnya dewan komisaris sudah menyatakan bahwa jajaran direksi telah digantikan melalui rapat dewan komisaris yang didasari hasil keputusan rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST). Di sisi lain, dewan direksi merasa hasil RUPST tersebut tidak sah dan pergantian direksi AISA masih belum terjadi. Bahkan, pihak direksi telah melayangkan tuntutan pidana kepada dewan komisaris terkait hal tersebut. Menanggapi kondisi ini, Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Fahri Hilmi mengatakan OJK tidak dalam posisi menyatakan hasil RUPS sah atau tidak sah. Semua dikembalikan kepada mekanisme RUPS dan hasil kuorum rapat.
OJK: Sah atau tidak sah hasil RUPS Tiga Pilar (AISA) tergantung mekanisme rapat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kisruh PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) terkait susunan direksi yang menjabat saat ini masih dalam ambang ketidakpastian. Pasalnya dewan komisaris sudah menyatakan bahwa jajaran direksi telah digantikan melalui rapat dewan komisaris yang didasari hasil keputusan rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST). Di sisi lain, dewan direksi merasa hasil RUPST tersebut tidak sah dan pergantian direksi AISA masih belum terjadi. Bahkan, pihak direksi telah melayangkan tuntutan pidana kepada dewan komisaris terkait hal tersebut. Menanggapi kondisi ini, Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Fahri Hilmi mengatakan OJK tidak dalam posisi menyatakan hasil RUPS sah atau tidak sah. Semua dikembalikan kepada mekanisme RUPS dan hasil kuorum rapat.