JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengklaim telah merampungkan Surat Edaran (SE) tentang ketentuan penghapusan tender offer bagi peserta pengampunan pajak alias tax amnesty. “Sudah saya tandatangani surat edaran terkait kewajiban keterbukaan informasi dan tender offer. Tinggal tunggu upload di situs,” kata Ketua Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D. Hadad usai menghadiri Seminar Tax Amnesty di Bursa Efek Indonesia, Selasa (6/9). Muliaman menyebut, ketentuan itu dibuat untuk mengantisipasi terjadinya perubahan kepemilikan saham perusahaan di pasar modal selama program pengampunan pajak berlangsung. Menurut aturan pasar modal, jika porsi kepemilikan saham pada satu emiten mencapai 51% atau mayoritas, maka investor wajib melakukan tender offer atau penawaran membeli saham milik investor lain, di luar saham yang sudah dimiliki.
OJK sahkan aturan relaksasi tender offer
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengklaim telah merampungkan Surat Edaran (SE) tentang ketentuan penghapusan tender offer bagi peserta pengampunan pajak alias tax amnesty. “Sudah saya tandatangani surat edaran terkait kewajiban keterbukaan informasi dan tender offer. Tinggal tunggu upload di situs,” kata Ketua Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D. Hadad usai menghadiri Seminar Tax Amnesty di Bursa Efek Indonesia, Selasa (6/9). Muliaman menyebut, ketentuan itu dibuat untuk mengantisipasi terjadinya perubahan kepemilikan saham perusahaan di pasar modal selama program pengampunan pajak berlangsung. Menurut aturan pasar modal, jika porsi kepemilikan saham pada satu emiten mencapai 51% atau mayoritas, maka investor wajib melakukan tender offer atau penawaran membeli saham milik investor lain, di luar saham yang sudah dimiliki.