KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja menetapkan pembentukan Dana Pensiun Bank Indonesia (BI) Iuran Pasti. Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) I OJK Anggar Budhi Nuraini menyebut pembentukan Dapen BI itu sesuai Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-58/D.05/2021 pada tanggal 28 Juni 2021. "Penetapan pembentukan ini sekaligus mengesahkan peraturan Dapen BI Iuran Pasti yang berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan dewan komisioner tersebut," kata Anggar, Rabu (30/6).
OJK sahkan pembentukan Dapen BI Iuran Pasti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja menetapkan pembentukan Dana Pensiun Bank Indonesia (BI) Iuran Pasti. Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) I OJK Anggar Budhi Nuraini menyebut pembentukan Dapen BI itu sesuai Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-58/D.05/2021 pada tanggal 28 Juni 2021. "Penetapan pembentukan ini sekaligus mengesahkan peraturan Dapen BI Iuran Pasti yang berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan dewan komisioner tersebut," kata Anggar, Rabu (30/6).