OJK Sahkan Pendirian Dana Pensiun Lembaga Keuangan IFG Life



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mengesahkan pendirian Dana Pensiun Lembaga Keuangan IFG Life. Tercatat, pendiri dana pensiun itu adalah PT Asuransi Jiwa IFG.

Pemberian izin usaha itu berdasarkan KEP-70/D.05/2024 per 18 September 2024. Adapun pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan Dewan Komisioner dimaksud.

OJK menyampaikan pengesahan atas pendirian Dana Pensiun Lembaga Keuangan IFG Life dimaksud sekaligus mengesahkan Peraturan Dana Pensiun Lembaga Keuangan IFG Life, yang berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud.


Baca Juga: Menjaga Likuiditas, IFG Gandeng Bank Mandiri di Layanan Mandiri Notional Pooling

Adapun Dana Pensiun Lembaga Keuangan IFG Life beralamat di Graha CIMB Niaga Lantai 5 dan 6 Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan. 

Selanjutnya: OJK: Penetapan Bunga Fintech Lending Dapat Dievalusi Secara Berkala

Menarik Dibaca: Astra Land Indonesia Luncurkan Rivara, Hunian Ramah Lingkungan di Cibubur

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari