KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi berupa 55 Surat Peringatan Tertulis kepada 49 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dalam empat bulan pertama di tahun 2025.. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, pemberian sanksi itu dilakukan dalam hal penegakkan hukum ketentuan pelindungan konsumen. "Sejak 1 Januari 2025 hingga 30 April 2025, OJK telah memberikan sanksi berupa 55 Peringatan Tertulis kepada 49 PUJK dan 23 Sanksi Denda kepada 22 PUJK," ungkapnya dalam keterangan resmi RDK OJK, Jumat(9/5).
OJK: Saksi Berupa 55 Surat Peringatan Tertulis ke 49 PUJK Hingga April 2025
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi berupa 55 Surat Peringatan Tertulis kepada 49 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dalam empat bulan pertama di tahun 2025.. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, pemberian sanksi itu dilakukan dalam hal penegakkan hukum ketentuan pelindungan konsumen. "Sejak 1 Januari 2025 hingga 30 April 2025, OJK telah memberikan sanksi berupa 55 Peringatan Tertulis kepada 49 PUJK dan 23 Sanksi Denda kepada 22 PUJK," ungkapnya dalam keterangan resmi RDK OJK, Jumat(9/5).