KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut baik keputusan pemerintah memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100% untuk pembelian rumah hingga tahun 2026. Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan menilai, kebijakan ini menjadi salah satu langkah strategis pemerintah dalam mendorong daya beli masyarakat dan memperkuat pertumbuhan sektor properti, yang pada gilirannya juga dapat mendorong peningkatan intermediasi perbankan, khususnya pada segmen kredit pemilikan rumah (KPR). “Dukungan berbagai program pemerintah, terutama kebijakan yang dapat memperkuat daya beli dan pertumbuhan sektor ekonomi, termasuk sektor properti, akan menjadi pendorong bagi perbankan dalam melakukan ekspansi kredit,” ungkap Dian dalam jawaban tertulisnya, dikutip Minggu (2/11/2025).
OJK Sambut Baik Perpanjangan Insentif PPN DTP untuk Pembelian Rumah hingga 2026
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut baik keputusan pemerintah memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100% untuk pembelian rumah hingga tahun 2026. Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan menilai, kebijakan ini menjadi salah satu langkah strategis pemerintah dalam mendorong daya beli masyarakat dan memperkuat pertumbuhan sektor properti, yang pada gilirannya juga dapat mendorong peningkatan intermediasi perbankan, khususnya pada segmen kredit pemilikan rumah (KPR). “Dukungan berbagai program pemerintah, terutama kebijakan yang dapat memperkuat daya beli dan pertumbuhan sektor ekonomi, termasuk sektor properti, akan menjadi pendorong bagi perbankan dalam melakukan ekspansi kredit,” ungkap Dian dalam jawaban tertulisnya, dikutip Minggu (2/11/2025).
TAG: