KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah memberikan sanksi berupa 141 Surat Peringatan Tertulis kepada 117 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) pada periode 1 Januari 2025 sampai 31 Oktober 2025. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyebut pemberian sanksi itu dilakukan dalam hal penegakkan hukum ketentuan pelindungan konsumen. "Sejak 1 Januari 2025 hingga 31 September 2025, OJK telah memberikan sanksi berupa 141 Peringatan Tertulis kepada 117 PUJK," ungkapnya dalam keterangan resmi RDK OJK, Jumat (7/11/2025).
OJK Sanksi 117 PUJK: Pengawasan Ketat Lindungi Konsumen Finansial
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah memberikan sanksi berupa 141 Surat Peringatan Tertulis kepada 117 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) pada periode 1 Januari 2025 sampai 31 Oktober 2025. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyebut pemberian sanksi itu dilakukan dalam hal penegakkan hukum ketentuan pelindungan konsumen. "Sejak 1 Januari 2025 hingga 31 September 2025, OJK telah memberikan sanksi berupa 141 Peringatan Tertulis kepada 117 PUJK," ungkapnya dalam keterangan resmi RDK OJK, Jumat (7/11/2025).