KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada puluhan pelaku industri jasa keuangan non-bank selama Januari 2026. Penindakan ini mencakup perusahaan pembiayaan (multifinance), perusahaan modal ventura, hingga penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending. Sepanjang periode tersebut, OJK memberikan sanksi kepada 22 perusahaan pembiayaan atau multifinance, 4 perusahaan modal ventura, serta 16 penyelenggara fintech P2P lending.
OJK Sanksi 42 Multifinance, Modal Ventura, dan Fintech P2P pada Januari 2026
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada puluhan pelaku industri jasa keuangan non-bank selama Januari 2026. Penindakan ini mencakup perusahaan pembiayaan (multifinance), perusahaan modal ventura, hingga penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending. Sepanjang periode tersebut, OJK memberikan sanksi kepada 22 perusahaan pembiayaan atau multifinance, 4 perusahaan modal ventura, serta 16 penyelenggara fintech P2P lending.
TAG: