JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tegas semprit perbankan yang tidak mengutamakan kehati-hatian dalam menjalankan bisnis. Kasus pembobolan PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) yang membuat total dana milik nasabah BTN raib sebesar Rp 258 miliar disebut melanggar standar operasional prosedur (SOP) dalam mencari sumber dana simpanan.Irwan Lubis, Deputi Komisioner Pengawasan Perbankan III OJK mengatakan, BTN telah mendapatkan sederet sanksi antara lain dilarang melayani pembukaan semua jenis rekening baru untuk tabungan, giro dan deposito. Juga dilarang memanfaatkan tenaga alih daya hingga OJK dan juga melarang BTN untuk membuka kantor cabang baru sampai risiko operasional kembali normal.“Hukuman berat ini agar ada efek jera bagi bank tersebut,” kata Irwan, kepada KONTAN, Rabu (22/3). Pengawas perbankan ini meminta kepada BTN untuk membentuk tindakan supervisi dan memberikan waktu satu tahun bagi bank berpelat merah ini dalam memperbaiki kualitas internal, bisnis proses dan risiko operasional.
OJK: Sanksi ke BTN agar ada efek jera
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tegas semprit perbankan yang tidak mengutamakan kehati-hatian dalam menjalankan bisnis. Kasus pembobolan PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) yang membuat total dana milik nasabah BTN raib sebesar Rp 258 miliar disebut melanggar standar operasional prosedur (SOP) dalam mencari sumber dana simpanan.Irwan Lubis, Deputi Komisioner Pengawasan Perbankan III OJK mengatakan, BTN telah mendapatkan sederet sanksi antara lain dilarang melayani pembukaan semua jenis rekening baru untuk tabungan, giro dan deposito. Juga dilarang memanfaatkan tenaga alih daya hingga OJK dan juga melarang BTN untuk membuka kantor cabang baru sampai risiko operasional kembali normal.“Hukuman berat ini agar ada efek jera bagi bank tersebut,” kata Irwan, kepada KONTAN, Rabu (22/3). Pengawas perbankan ini meminta kepada BTN untuk membentuk tindakan supervisi dan memberikan waktu satu tahun bagi bank berpelat merah ini dalam memperbaiki kualitas internal, bisnis proses dan risiko operasional.