KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan mengumumkan telah mengenakan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha melalui surat Nomor S-16/NB.1/2023 tanggal 3 Maret 2023 hal Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha dengan jangka waktu 3 (tiga) bulan kepada perusahaan pialang reasuransi PT Mega Jasa Reinsurance Brokers. Untuk diketahui, Mega Jasa Reinsurance Brokers beralamat di Graha Surveyor Lantai 2, Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 56, Kuningan Timur, Setiabudi, Kota Adm. Jakarta Selatan, DKI Jakarta. Deputi Komisioner Pengawas Perasuransian dan Dana Pensiun OJK Moch. Ihsanuddin mengatakan, pengenaan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha tersebut dikarenakan PT Mega Jasa Reinsurance Brokers tidak memenuhi beberapa ketentuan, di antaranya:
OJK Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha kepada Mega Jasa Reinsurance Brokers
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan mengumumkan telah mengenakan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha melalui surat Nomor S-16/NB.1/2023 tanggal 3 Maret 2023 hal Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha dengan jangka waktu 3 (tiga) bulan kepada perusahaan pialang reasuransi PT Mega Jasa Reinsurance Brokers. Untuk diketahui, Mega Jasa Reinsurance Brokers beralamat di Graha Surveyor Lantai 2, Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 56, Kuningan Timur, Setiabudi, Kota Adm. Jakarta Selatan, DKI Jakarta. Deputi Komisioner Pengawas Perasuransian dan Dana Pensiun OJK Moch. Ihsanuddin mengatakan, pengenaan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha tersebut dikarenakan PT Mega Jasa Reinsurance Brokers tidak memenuhi beberapa ketentuan, di antaranya: