KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masih lakukan penyelidikan terhadap 21 saham yang terindikasi sebagai saham gorengan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah siapkan berbagai sanksi. Saham yang terbukti melakukan pelanggaran, akan dihukum mulai dari peringatan, hingga sanksi pidana. Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2B OJK Djustini Septiana mengatakan, saham yang terbukti saham gorengan bisa kena sanksi denda. Tapi kalau sampai yang melakukan broker, sanksi bisa berupa peringatan tertulis, pembekuan aktivitas perdagangan hingga suspensi. "Itu bisa terjadi. Bahkan, kalau dari hasi pemeriksaan pelanggaran sudah mengarah pada pidana dan dalam kategori penipuan, maka akan kita kirim ke pendidikan (penjara)," kata Djustini kepada Kontan.co.id, Rabu (15/8).
OJK: Sanksi pidana bagi yang terlibat saham gorengan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masih lakukan penyelidikan terhadap 21 saham yang terindikasi sebagai saham gorengan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah siapkan berbagai sanksi. Saham yang terbukti melakukan pelanggaran, akan dihukum mulai dari peringatan, hingga sanksi pidana. Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2B OJK Djustini Septiana mengatakan, saham yang terbukti saham gorengan bisa kena sanksi denda. Tapi kalau sampai yang melakukan broker, sanksi bisa berupa peringatan tertulis, pembekuan aktivitas perdagangan hingga suspensi. "Itu bisa terjadi. Bahkan, kalau dari hasi pemeriksaan pelanggaran sudah mengarah pada pidana dan dalam kategori penipuan, maka akan kita kirim ke pendidikan (penjara)," kata Djustini kepada Kontan.co.id, Rabu (15/8).