KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan meminta industri Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) mulai melirik digitalisasi dalam mengoptimalkan bisnis. Juga harus lebih kreatif dalam meniciptakan fitur yang menarik dan memberi nilai lebih. Deputi Komisioner Pengawasan Industri Keuangan Non Bank II OJK Moch Ihsanuddin bilang setelah adanya Undang-undang BPJS, beberapa penyelenggara membubarkan diri. Ia menyarankan untuk membidik segmen menegah ke atas sehingga tetap kebagian pasar. Selain itu, Ia menilai pandemi Covid-19 telah mempercepat adaptasi digital. Ia meminta pelaku DPLK untuk bisa memasarkan dan mengikuti tren digital ini.
OJK sarankan pelaku DPLK masuk digitalisasi untuk mengoptimalkan bisnis
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan meminta industri Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) mulai melirik digitalisasi dalam mengoptimalkan bisnis. Juga harus lebih kreatif dalam meniciptakan fitur yang menarik dan memberi nilai lebih. Deputi Komisioner Pengawasan Industri Keuangan Non Bank II OJK Moch Ihsanuddin bilang setelah adanya Undang-undang BPJS, beberapa penyelenggara membubarkan diri. Ia menyarankan untuk membidik segmen menegah ke atas sehingga tetap kebagian pasar. Selain itu, Ia menilai pandemi Covid-19 telah mempercepat adaptasi digital. Ia meminta pelaku DPLK untuk bisa memasarkan dan mengikuti tren digital ini.