KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan meminta industri Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) mulai melirik digitalisasi dalam mengoptimalkan bisnis. Juga harus lebih kreatif dalam meniciptakan fitur yang menarik dan memberi nilai lebih. Deputi Komisioner Pengawasan Industri Keuangan Non Bank II OJK Moch Ihsanuddin bilang setelah adanya Undang-undang BPJS, beberapa penyelenggara membubarkan diri. Ia menyarankan untuk membidik segmen menegah ke atas sehingga tetap kebagian pasar. Selain itu, Ia menilai pandemi Covid-19 telah mempercepat adaptasi digital. Ia meminta pelaku DPLK untuk bisa memasarkan dan mengikuti tren digital ini.
“Dari 25 DPLK saat ini ternyata baru 4 DPLK yang punya situs sendiri, sebanyak 21 punya kanal dan situs milik pendiri. Oleh karena itu, memang perlu adanya DPLK perlu bangun platform sendiri dan eksis di setiap media sosial termasuk punya website sendiri,” ujar Ihsanuddin pekan lalu. Ia meyatakan contoh DPLK yang baik dalam menyediakan layanan digital bisa memberikan informasi terkini terkait jumlah dana kelolaan. Sehingga peserta, bisa memperkirakan jumlah dana kelolaan saat pensiun maupun bila ingin menbahkan iuaran bulanan. Baca Juga: OJK: Bisnis DPLK masih lebih baik dibanding sektor IKNB lainnya di saat pandemi “Kemudahan seperti ini yang perlu dibangun oleh semua DPLK bila ingin punya anggota yang lebih banyak. Namun layanan digital ini harus memberikan jaminan keamanan data yang disimpan. Ini menjadi sangat penting. Karena tidak jarang oknum yang memanfaatkan data pribadi,” papar Ihsanuddin. Ia menyebut hal ini telah tertuang dalam POJK 15 tahun 2019 tentang tata kelola dana pensiun telah diatur tentang tata kelola teknologi informasi yang efektif dan memuat pedomanan pengamanan data. Hal ini sejalan dengan Undang-undang perlindungan data pribadi yang tengah digodok.