BIMA. Perlambatan ekonomi kian berimbas buruk terhadap industri perbankan. Setelah perlambatan pertumbuhan kredit, bank kini harus menghadapi kenaikan kredit bermasalah atawa non performing loan (NPL). Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Irwan Lubis mengatakan, ada satu bank yang masuk kategori bank dalam pengawasan intensif. Bank yang masuk dalam radar khusus OJK tersebut merupakan bank umum kegiatan usaha (BUKU) 1 atau bank dengan modal inti kurang dari Rp 1 triliun. "Bank ini masuk pengawasan intensif karena NPLnya di atas ketentuan atau di atas 5%. Karena NPL tinggi, modal juga tergerus di bawah ketentuan," ujar Irwan di Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin (8/6).
Irwan menambahkan, OJK telah meminta bank tersebut untuk menekan NPL dan menambah modal. Sebagai gambaran, rasio permodalan bank pesakitan tersebut di bawah ketentuan OJK. Hitungan OJK, rasio modal bank itu berdasarkan profil risiko NPL yang naik sebesar 3%. Dengan ketentuan CAR minimum 8%, maka bank tersebut wajib memiliki CAR 11%. "Kemarin CAR bank itu di bawah 11%. Tapi sekarang sudah mencukupi karena manajemen sudah injeksi modal Rp 100 miliar. Tapi statusnya masih di pengawasan intensif karena kami tunggu perkembangan NPL," jelas Irwan.