KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 65 dari 102 fintech peer-to-peer (P2P) lending yang mengantongi izin dari OJK masih mengalami kerugian secara akumulatif pada November 2022. Anggota Dewan Komisioner sekaligus Ketua Dewan Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono sebelumnya pernah menyampaikan bahwa 65 perusahaan fintech lending terpantau masih mengalami kerugian secara akumulatif. Sisanya, sebanyak 37 perusahaan fintech sudah menikmati laba. Adapun, OJK mempublikasikan laporannya pada 3 Januari 2023 dengan menyuguhkan data Statistik Fintech Lending periode November 2022, di mana rugi setelah pajak penyelenggara fintech lending mencapai Rp 124,34 miliar.
OJK: Sebagian Besar Fintech P2P Lending Masih Merugi Secara Akumulatif
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 65 dari 102 fintech peer-to-peer (P2P) lending yang mengantongi izin dari OJK masih mengalami kerugian secara akumulatif pada November 2022. Anggota Dewan Komisioner sekaligus Ketua Dewan Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono sebelumnya pernah menyampaikan bahwa 65 perusahaan fintech lending terpantau masih mengalami kerugian secara akumulatif. Sisanya, sebanyak 37 perusahaan fintech sudah menikmati laba. Adapun, OJK mempublikasikan laporannya pada 3 Januari 2023 dengan menyuguhkan data Statistik Fintech Lending periode November 2022, di mana rugi setelah pajak penyelenggara fintech lending mencapai Rp 124,34 miliar.