KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 36 Tahun 2025 mengenai Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan. Adapun POJK itu diundangkan pada 22 Desember 2025 dan berlaku 3 bulan setelah diundangkan. Dalam POJK tersebut, terdapat kewajiban perusahaan asuransi mesti memiliki Medical Advisory Board (MAB) atau Dewan Penasihat Medis (DPM). Mengenai hal itu, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan saat ini sebagian perusahaan asuransi telah memiliki fungsi Dewan Penasihat Medis baik dibentuk secara sendiri maupun melalui skema gabungan. Dewan Penasihat Medis juga dapat dilakukan lewat kerja sama dengan pihak ketiga.
Ogi menyampaikan perusahaan asuransi diberikan waktu satu tahun sejak POJK diundangkan untuk melakukan masa transisi penerapan Dewan Penasihat Medis. "Sebagai diatur dalam ketentuan penerapan Dewan Penasihat Medis dan pemenuhan persyaratan, itu diberikan masa transisi selama satu tahun sejak POJK diundangkan," kata Ogi dalam konferensi pers RDK OJK, Jumat (9/1/2025).
Baca Juga: AAUI: Kemungkinan Asuransi Umum Bentuk Dewan Penasihat Medis Secara Kelompok Asal tahu saja, dalam keterangan resmi di situs OJK, Dewan Penasihat Medis mesti beranggotakan kumpulan dokter spesialis dengan keahlian tertentu dan berperan untuk memberikan nasihat kepada perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah. Perannya, yakni mendukung pelaksanaan telaah utilisasi, dan memberikan masukan terkait pelayanan kesehatan, termasuk perkembangan baru layanan medis, dan rekomendasi kepada perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah. Apabila dijalankan dengan baik, OJK menilai Dewan Penasihat Medis akan membantu perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah untuk efisiensi klaim kesehatan. Jika ditelaah dalam POJK 36/2025, Pasal 9 menyebut perusahaan asuransi wajib memastikan Dewan Penasihat Medis melaksanakan tugas untuk memberikan nasihat kepada perusahaan untuk mendukung pelaksanaan telaah utilisasi, serta usulan terkait pelayanan kesehatan, termasuk perkembangan baru layanan medis dan rekomendasi kepada perusahaan. Sementara itu, PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) menjadi salah satu perusahaan asuransi yang sudah membentuk Dewan Penasihat Medis atau Medical Advisory Board secara sendiri. Chief Health Officer Prudential Indonesia Yosie William Iroth mengungkapkan alasan Prudential Indonesia membentuk Dewan Penasihat Medis secara sendiri karena Prudential merupakan perusahaan asuransi besar, dengan klaim kesehatan yang juga besar. Tercatat, nilai klaim pada 2024 mencapai Rp 6,1 triliun. "Jadi, kami sudah sangat besar (size perusahaan). Kami menyadari kalau nanti sharing (membentuk Dewan Penasihat Medis secara gabungan), tentu frekuensinya akan mengganggu teman-teman yang lain. Kompleksitas bisnis kami juga berbeda mungkin dengan teman-teman yang lain. Jadi, kami memutuskan berdiri sendiri," ungkapnya saat ditemui di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, Minggu (2/11/2025) silam.
Baca Juga: Perasuransian Wajib Bentuk Dewan Penasihat Medis, AXA Financial Pilih Opsi Ini Yosie juga mengatakan Dewan Penasihat Medis yang dibentuk akan digunakan oleh Prudential Indonesia dan Prudential Syariah.
Mengenai komposisi, dia menuturkan, Dewan Penasihat Medis yang dibentuk Prudential Indonesia beranggotakan 3 dokter spesialis, yakni Abdul Muthalib dokter spesialis penyakit dalam, Muhammad Yamin dokter spesialis jantung, serta Andri Maruli Tua Lubis dokter spesialis ortopedi. Nantinya, mereka akan membantu melakukan review medis dan memberikan masukan kepada Prudential Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News