KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Fintech lending terdaftar dan berizin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencapai 88 perusahaan, terdiri dari 87 fintech terdaftar dan satu fintech berizin. Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi mengatakan, dari 87 fintech yang kini terdaftar, ada 22 fintech yang tengah mengajukan permohonan perizinan. Menurut dia, OJK telah mengevaluasi seluruh dokumen 22 perusahaan tersebut yang meliputi berbagai aspek mulai dari kelembagaan, bisnis model dan pengelolaan risiko, sistem elektronik dan pengelolaan risiko, perlindungan konsumen, dan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT) dalam rangka praktik tata kelola perusahaan yang baik.
OJK: Sebanyak 22 fintech berpotensi naik status jadi berizin
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Fintech lending terdaftar dan berizin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencapai 88 perusahaan, terdiri dari 87 fintech terdaftar dan satu fintech berizin. Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi mengatakan, dari 87 fintech yang kini terdaftar, ada 22 fintech yang tengah mengajukan permohonan perizinan. Menurut dia, OJK telah mengevaluasi seluruh dokumen 22 perusahaan tersebut yang meliputi berbagai aspek mulai dari kelembagaan, bisnis model dan pengelolaan risiko, sistem elektronik dan pengelolaan risiko, perlindungan konsumen, dan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT) dalam rangka praktik tata kelola perusahaan yang baik.