KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai perusahaan pembiayaan perlu mendapat dukungan dari pihak kreditur untuk restrukturisasi pinjaman yang telah di terima. Departemen Pengawasan IKNB 2B OJK Bambang W. Budiawan bilang hal itu guna mendukung dan menjaga tingkat likuiditas perusahaan akibat adanya pemberian restrukturisasi kepada debitur atau nasabah. “Sampai dengan akhir Juli 2020, terdapat 26 Perusahaan Pembiayaan telah melakukan restrukturisasi pinjaman kepada kreditur. Dengan adanya restrukturisasi tersebut, diharapkan Perusahaan dapat tetap bertahan di tengah kondisi pandemi ini,” ujar Bambang kepada ujar Bambang kepada Kontan.co.id pada Senin (17/8). Sayangnya Bambang tidak merinci besaran rupiah yang pinjaman multifinance dari perbankan yang telah direstrukturisasi. Ia juga tidak menyebut pelaku multifinance yang telah mengupayakan langkah untuk melonggarkan likuiditas tersebut.
OJK: Sebanyak 26 perusahaan pembiayaan lakukan restrukturisasi pinjaman ke kreditur
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai perusahaan pembiayaan perlu mendapat dukungan dari pihak kreditur untuk restrukturisasi pinjaman yang telah di terima. Departemen Pengawasan IKNB 2B OJK Bambang W. Budiawan bilang hal itu guna mendukung dan menjaga tingkat likuiditas perusahaan akibat adanya pemberian restrukturisasi kepada debitur atau nasabah. “Sampai dengan akhir Juli 2020, terdapat 26 Perusahaan Pembiayaan telah melakukan restrukturisasi pinjaman kepada kreditur. Dengan adanya restrukturisasi tersebut, diharapkan Perusahaan dapat tetap bertahan di tengah kondisi pandemi ini,” ujar Bambang kepada ujar Bambang kepada Kontan.co.id pada Senin (17/8). Sayangnya Bambang tidak merinci besaran rupiah yang pinjaman multifinance dari perbankan yang telah direstrukturisasi. Ia juga tidak menyebut pelaku multifinance yang telah mengupayakan langkah untuk melonggarkan likuiditas tersebut.