KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan perusahaan asuransi/reasuransi untuk melakukan pemisahan atau spin off Unit Usaha Syariah (UUS) paling lambat pada akhir 2026. Adapun aturan itu tertuang dalam Pasal 9 POJK 11 Tahun 2023. Mengenai perkembangannya, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan terdapat 29 perusahaan perasuransian yang berencana melakukan spin off pada 2026. "Berdasarkan laporan rencana pemisahan, ada 29 yang merencanakan untuk spin off pada 2026," katanya saat ditemui usai menghadiri acara di kawasan Jakarta Selatan, Senin (15/12/2025).
OJK: Sebanyak 29 Perusahaan Perasuransian Berencana Spin Off pada 2026
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan perusahaan asuransi/reasuransi untuk melakukan pemisahan atau spin off Unit Usaha Syariah (UUS) paling lambat pada akhir 2026. Adapun aturan itu tertuang dalam Pasal 9 POJK 11 Tahun 2023. Mengenai perkembangannya, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan terdapat 29 perusahaan perasuransian yang berencana melakukan spin off pada 2026. "Berdasarkan laporan rencana pemisahan, ada 29 yang merencanakan untuk spin off pada 2026," katanya saat ditemui usai menghadiri acara di kawasan Jakarta Selatan, Senin (15/12/2025).