KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa saat ini terdapat 12 perusahaan dana pensiun (Dapen) dalam pengawasan khusus, baik dapen milik BUMN maupun non BUMN. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan bahwa kriteria status pengawasan dana pensiun diatur dalam Peraturan OJK (POJK) nomor 9 tahun 2021 tentang penetapan status dan tindak lanjut pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Non Bank (LJKNB). Berdasarkan POJK tersebut suatu dana pensiun masuk dalam pengawasan khusus apabila memenuhi kriteria peringkat komposit, peringkat tata kelola dan parameter kuantitatif lainnya.
“Saat ini memang betul ada 12 dana pensiun yang dalam pengawasan khusus merupakan gabungan dari dana pensiun BUMN dan dana pensiun non BUMN yang dikelola oleh satker (Satuan Kerja) khusus di OJK,” ujarnya dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Senin (9/10). Baca Juga: Sejumlah Dapen PPMP Belum Penuhi Pendanaan Tahap I, Ini Sebabnya Menurut OJK Ogi menuturkan, sebagian besar dari 12 dana pensiun tersebut memiliki permasalahan iuran dari pemberi kerja yang tidak lancar, sehingga menyebabkan tingginya umur piutang iuran. Menurutnya, jika suatu dana pensiun belum berada pada tingkat pendanaan level 1, maka diberikan waktu untuk melunasi difisit untuk perbaikan kondisi pendanaan.