KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa saat ini terdapat 12 perusahaan dana pensiun (Dapen) dalam pengawasan khusus, baik dapen milik BUMN maupun non BUMN. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan bahwa kriteria status pengawasan dana pensiun diatur dalam Peraturan OJK (POJK) nomor 9 tahun 2021 tentang penetapan status dan tindak lanjut pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Non Bank (LJKNB). Berdasarkan POJK tersebut suatu dana pensiun masuk dalam pengawasan khusus apabila memenuhi kriteria peringkat komposit, peringkat tata kelola dan parameter kuantitatif lainnya.
OJK Sebut 12 Dapen dalam Pengawasan Khusus, termasuk Dapen BUMN
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa saat ini terdapat 12 perusahaan dana pensiun (Dapen) dalam pengawasan khusus, baik dapen milik BUMN maupun non BUMN. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan bahwa kriteria status pengawasan dana pensiun diatur dalam Peraturan OJK (POJK) nomor 9 tahun 2021 tentang penetapan status dan tindak lanjut pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Non Bank (LJKNB). Berdasarkan POJK tersebut suatu dana pensiun masuk dalam pengawasan khusus apabila memenuhi kriteria peringkat komposit, peringkat tata kelola dan parameter kuantitatif lainnya.