KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebukan, masih terdapat 12 perusahaan asuransi yang belum memiliki aktuaris. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menjelaskan bahwa masalah pemenuhan kewajiban aktuaris di asuransi umum masih terkait dengan keterbatasan ketersediaan Fellow actuary (FSAI) untuk appointed actuary. Direktur Eksekutif AAUI Bern Dwyanto mengatakan, dengan keterbatasan tersebut harga tenaga aktuaria menjadi lebih tinggi, sehingga menjadi beban bagi para perusahaan asuransi dengan kondisi keuangan menengah ke bawah.
OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris, Begini Tanggapan AAUI
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebukan, masih terdapat 12 perusahaan asuransi yang belum memiliki aktuaris. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menjelaskan bahwa masalah pemenuhan kewajiban aktuaris di asuransi umum masih terkait dengan keterbatasan ketersediaan Fellow actuary (FSAI) untuk appointed actuary. Direktur Eksekutif AAUI Bern Dwyanto mengatakan, dengan keterbatasan tersebut harga tenaga aktuaria menjadi lebih tinggi, sehingga menjadi beban bagi para perusahaan asuransi dengan kondisi keuangan menengah ke bawah.