KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan terdapat 164 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang telah melakukan penggantian kerugian konsumen sejak Januari 2024 hingga 25 Juli 2024. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyebut penggantian kerugian konsumen tersebut merupakan tindak lanjut atas 905 pengaduan. "Adapun total penggantian sebesar Rp 110,26 miliar," ungkapnya dalam keterangan resmi RDK OJK, Selasa (6/8).
OJK Sebut 164 PUJK Ganti Kerugian Konsumen Sebesar Rp 110,26 Miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan terdapat 164 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang telah melakukan penggantian kerugian konsumen sejak Januari 2024 hingga 25 Juli 2024. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyebut penggantian kerugian konsumen tersebut merupakan tindak lanjut atas 905 pengaduan. "Adapun total penggantian sebesar Rp 110,26 miliar," ungkapnya dalam keterangan resmi RDK OJK, Selasa (6/8).