KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengumumkan bahwa terdapat 30 perusahaan asuransi yang berencana melakukan pemisahan unit usaha syariah (UUS) melalui pembentukan perusahaan asuransi atau reasuransi syariah baru. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengungkapkan bahwa langkah ini sejalan dengan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS) yang telah diajukan oleh perusahaan-perusahaan tersebut. "Selain itu, terdapat 11 perusahaan yang akan mengalihkan portofolio unit syariah mereka kepada perusahaan asuransi syariah lainnya," ujar Ogi dalam keterangan tertulis yang disampaikan pada Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Selasa (6/8).
OJK Sebut 30 Asuransi Bakal Spin Off dengan Cara Mendirikan Perusahaan Baru
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengumumkan bahwa terdapat 30 perusahaan asuransi yang berencana melakukan pemisahan unit usaha syariah (UUS) melalui pembentukan perusahaan asuransi atau reasuransi syariah baru. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengungkapkan bahwa langkah ini sejalan dengan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS) yang telah diajukan oleh perusahaan-perusahaan tersebut. "Selain itu, terdapat 11 perusahaan yang akan mengalihkan portofolio unit syariah mereka kepada perusahaan asuransi syariah lainnya," ujar Ogi dalam keterangan tertulis yang disampaikan pada Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Selasa (6/8).