KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan
adanya 30 perusahaan yang akan melakukan spin off unit syariah dengan mendirikan perusahaan baru. Hal ini merupakan bentuk pelaksanaan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 11 Tahun 2023 tentang pemisahan unit usaha syariah perusahaan asuransi. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan dari 30 perusahaan tersebut, dua per
usahaan berencana mendirikan perusahaan asuransi syariah baru pada 2024. "Dari 2 perusahaan tersebut, 1 perusahaan telah mengajukan permohonan izin usaha asuransi syariah baru kepada OJK sedangkan 1 perusahaan akan mengajukan permohonan izin usaha pada Desember 2024," ujar Ogi dalam jawaban tertulis, Senin (8/7).
Sesuai dengan RKPUS Perusahaan, untuk 1 perusahaan yang telah mengajukan izin usaha ditargetkan dapat menyelesaikan
spin-off pada akhir tahun ini. Sedangkan 1 perusahaan yang baru akan mengajukan permohonan izin usaha pada Desember 2024, proses spin-off baru akan diselesaikan pada 2025. Kemudian ada pula 11 perusahaan yang akan melakukan
spin-off unit syariah dengan cara mengalihkan portofolio kepada perusahaan asuransi syariah lain. Dari 11 perusahaan tersebut, terdapat 1 perusahaan yang mengalihkan portofolio pada akhir 2023 dan 3 perusahaan yang akan melakukan pengalihan portofolio pada 2024. "
Satu perusahaan yang telah mulai melakukan pengalihan portofolio pada akhir 2023, saat ini telah menyelesaikan pengalihan portofolio dan OJK sedang melakukan analisis untuk memastikan pengalihan portofolio tersebut telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tuturnya. Baca Juga: FWD Insurance Siap Lakukan Spin Off Unit Usaha Syariah Kemudian, dari 3 perusahaan yang akan mengalihkan portofolio pada 2024, sesuai dengan RKPUS 2 perusahaan akan mulai mengalihkan portofolio pada kuartal III-2024 dan 1 perusahaan akan mengalihkan portofolio pada kuartal IV-2024.
Sesuai dengan RKPUS, untuk 3 perusahaan yang akan mengalihkan portofolio unit syariah pada semester 2 tahun 2024 ditargetkan pengalihan portofolio akan diselesaikan pada semester I-2025.
Dalam pengalihan portofolio, selain mengalihkan liabilitas perusahaan juga mengalihkan aset kepada perusahaan yang menerima pengalihan portofolio. Potensi kesulitan mencari perusahaan mungkin terjadi apabila tidak terdapat perusahaan yang memiliki produk serupa dengan produk yang akan dialihkan.
"OJK telah melakukan komunikasi dengan perusahaan yang akan melakukan spin-off dengan cara mengalihkan portofolio kepada perusahaan asuransi syariah lain untuk memastikan agar dapat menyelesaikan spin off sesuai dengan batas waktu," tandasnya.
Apabila pada akhirnya perusahaan tersebut tidak dapat menyelesaikan
spin-off sesuai dengan batas waktu, berdasarkan POJK 11 Tahun 2023, OJK mencabut izin unit syariah perusahaan tersebut dan perusahaan dimaksud wajib menyelesaikan seluruh kewajibannya kepada pemegang polis. Penyelesaian kewajiban tersebut tentunya harus dengan persetujuan pemegang polis dan tidak merugikan hak pemegang polis. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Putri Werdiningsih