KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Berdasarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 41 Tahun 2024 tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM), terdapat aturan pengelompokan atau pengkategorian LKM berdasarkan skala usaha menjadi kecil, menengah, dan besar. Mengenai hal itu, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan penetapan skala usaha LKM dilakukan berdasarkan aset yang dihitung dari laporan keuangan periode Desember sesuai ketentuan. Atas dasar itu, dia mengatakan OJK telah menetapkan 35 LKM yang masuk dalam kelompok skala usaha besar. "Selain itu, tercatat 142 LKM merupakan kelompok skala usaha menengah dan 58 LKM merupakan kelompok skala usaha kecil," ungkapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Jumat (7/8/2026).
OJK Sebut 35 LKM Masuk Kelompok Skala Usaha Besar dan 142 LKM Skala Usaha Menengah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Berdasarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 41 Tahun 2024 tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM), terdapat aturan pengelompokan atau pengkategorian LKM berdasarkan skala usaha menjadi kecil, menengah, dan besar. Mengenai hal itu, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan penetapan skala usaha LKM dilakukan berdasarkan aset yang dihitung dari laporan keuangan periode Desember sesuai ketentuan. Atas dasar itu, dia mengatakan OJK telah menetapkan 35 LKM yang masuk dalam kelompok skala usaha besar. "Selain itu, tercatat 142 LKM merupakan kelompok skala usaha menengah dan 58 LKM merupakan kelompok skala usaha kecil," ungkapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Jumat (7/8/2026).