KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan perkembangan terbaru mengenai kewajiban pemisahan atau spin off Unit Usaha Syariah (UUS) di industri perasuransian. Asal tahu saja, aturan itu tertuang dalam Pasal 9 POJK 11 Tahun 2023 dan wajib dilakukan paling lambat pada akhir 2026. Pejabat Sementara (Pjs) Ketua sekaligus Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menerangkan saat ini sedang berjalan proses empat unit usaha syariah yang melakukan spin off dengan pendirian perusahaan baru. "Selain itu, empat perusahaan akan mengalihkan portofolio unit syariah kepada perusahaan lain," katanya dalam keterangan resmi Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) OJK 2026, Jumat (6/2/2026).
OJK Sebut 4 UUS Asuransi Sedang Berproses Dirikan Perusahaan Baru
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan perkembangan terbaru mengenai kewajiban pemisahan atau spin off Unit Usaha Syariah (UUS) di industri perasuransian. Asal tahu saja, aturan itu tertuang dalam Pasal 9 POJK 11 Tahun 2023 dan wajib dilakukan paling lambat pada akhir 2026. Pejabat Sementara (Pjs) Ketua sekaligus Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menerangkan saat ini sedang berjalan proses empat unit usaha syariah yang melakukan spin off dengan pendirian perusahaan baru. "Selain itu, empat perusahaan akan mengalihkan portofolio unit syariah kepada perusahaan lain," katanya dalam keterangan resmi Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) OJK 2026, Jumat (6/2/2026).
TAG:
- Ojk
- Spin Off
- UU P2SK
- spin off asuransi syariah
- Unit Usaha Syariah
- Unit Usaha Syariah (UUS)
- Sinar Mas Asuransi Syariah
- POJK 11 Tahun 2023
- Industri Perasuransian Syariah
- Sinar Mas Asuransi Syariah (SMAS)
- Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS)
- Perusahaan Asuransi Umum Syariah
- Regulasi Asuransi Syariah