KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan terdapat 67 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang telah melakukan penggantian kerugian sejak Januari 2024 hingga Mei 2024. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan 67 PUJK tersebut melakukan penggantian kerugian atas 206 pengaduan. "Total penggantian tercatat sebesar Rp 68,46 miliar," ujarnya dalam keterangan resmi RDK OJK, Selasa (11/6).
OJK Sebut 67 PUJK Membayar Ganti Rugi Pengaduan Sebesar Rp 68,46 Miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan terdapat 67 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang telah melakukan penggantian kerugian sejak Januari 2024 hingga Mei 2024. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan 67 PUJK tersebut melakukan penggantian kerugian atas 206 pengaduan. "Total penggantian tercatat sebesar Rp 68,46 miliar," ujarnya dalam keterangan resmi RDK OJK, Selasa (11/6).